PENGUMUMAN KELULUSAN
Nomor : 423.5/362. b/SMKNI
Berdasarkan surat keputusan Kepala SMK Nurul Islam Geneng Nomor 423.5/362/SMK.NI tentang penentuan kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2024 – 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta didik kelas xii SMK NURUL ISLAM tahun pelaiaran 2024-2025 dapat melihat hasil kelulusan secara online di alamat web pengumuman.smknurisjepara.sch.id
- SKL (Surat Keterangan Lulus) asli dapat diambil di kantor SMK Nurul Islam mulai tanggal 6 Mei 2025 dengan berseragam sekolah atau berpakaian yang sopan dan rapi.
- SKL (Surat Keterangan Lulus) ini hanya bersifat sementara sebelum Ijazah terbit dan bisa digunakan sebagai pengganti ijazah sementara untuk keperluan lain-lain.
- SKL (Surat Keterangan Lulus) akan diberikan setelah peserta didik memenuhi kewajiban administrasi sekolah.
- Peserta didik yang telah dinyatakan lulus tidak diperbolehkan merayakan kelulusan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum (misalnya: konvoi, corat-coret seragam, pesta, dll). Jika terbukti melakukan pelangganran tersebut, maka SKL (Surat Keterangan Lulus) tidak diberikan.
- Pelaksanaan cap tiga jari ljazah menunggu pengumuman lebih lanjut.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dijadikan acuan bersama.
Kab. Jepara, 5 Mei 2025
Kepala SMK Nurul Islam Jepara
(Tertandatangan)
AHMAD SYARIF HIDAYAT, S.Pd.I
