PERIODE TANGGAL : 01 Juli 2025 s/d 31 Desember 2025
TAHAP 2 TAHUN 2025
SMK Nurul Islam Jepara merupakan salah satu satuan pendidikan kejuruan yang terus berkomitmen dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik. Sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung nilai-nilai keislaman serta berorientasi pada pembentukan karakter dan kompetensi keahlian, SMK Nurul Islam menyadari bahwa pengelolaan pendidikan yang berkualitas harus ditopang oleh tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Landasan Regulasi Pengelolaan Dana BOSP
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pengelolaan dana BOS Reguler dan BOS Kinerja pada tahun ajaran 2025/2026.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, fleksibilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Regulasi ini juga memperjelas peran dan tanggung jawab kepala sekolah, bendahara, serta komite sekolah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana BOSP.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, Ph.D., Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dengan menyesuaikan kebutuhan satuan pendidikan di era digital serta kondisi pasca-pandemi. Dengan adanya regulasi ini, satuan pendidikan diharapkan mampu mengelola dana secara lebih adaptif, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Komitmen SMK Nurul Islam terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Sejalan dengan kebijakan tersebut, SMK Nurul Islam Jepara menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prioritas utama dalam pengelolaan Dana BOSP. Sekolah menyadari bahwa dana yang diterima merupakan amanah negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, SMK Nurul Islam menyampaikan laporan perencanaan dan realisasi penggunaan Dana BOSP kepada warga sekolah dan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan dapat mengetahui secara jelas arah kebijakan, program, serta pemanfaatan dana operasional sekolah.
Pemanfaatan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025
Pada Tahun Anggaran 2025, SMK Nurul Islam menerima Dana BOSP yang digunakan untuk mendukung operasional sekolah selama periode Juli hingga Desember 2025. Penggunaan dana tersebut disusun berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dana BOSP dimanfaatkan untuk berbagai program strategis, antara lain pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan sarana dan prasarana sekolah, pelaksanaan administrasi sekolah, serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Seluruh kegiatan tersebut dirancang untuk menciptakan proses pembelajaran yang efektif, menyenangkan, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Dukungan terhadap Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Salah satu prioritas utama penggunaan Dana BOSP di SMK Nurul Islam adalah mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Sekolah memanfaatkan dana untuk pengadaan media pembelajaran, alat multimedia, serta bahan pendukung kegiatan praktik kejuruan. Dengan dukungan sarana yang memadai, peserta didik diharapkan dapat mengembangkan kompetensi akademik dan keterampilan secara optimal.
Selain pembelajaran di kelas, kegiatan ekstrakurikuler juga mendapat perhatian khusus. Kegiatan ini berperan penting dalam pengembangan bakat, minat, dan karakter peserta didik, sehingga dana BOSP dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah
Dana BOSP juga dialokasikan untuk pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Fasilitas yang nyaman dan layak merupakan salah satu faktor penunjang keberhasilan proses belajar mengajar. Oleh karena itu, SMK Nurul Islam secara berkelanjutan melakukan perawatan ruang kelas, laboratorium praktik, serta fasilitas pendukung lainnya agar tetap dalam kondisi baik dan aman digunakan.
Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, SMK Nurul Islam memanfaatkan Dana BOSP untuk pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Kegiatan pelatihan, workshop, dan peningkatan kompetensi lainnya diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme guru dan staf sekolah, sehingga berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran.
Penutup
Melalui pengelolaan Dana BOSP yang transparan dan akuntabel sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, SMK Nurul Islam Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan. Sekolah berharap dukungan dan kepercayaan dari masyarakat dapat terus terjaga, sehingga bersama-sama dapat mewujudkan pendidikan kejuruan yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing di masa depan.